Selasa, 21 April 2015

102 MILYAR ASET PNPM MILIK SIAPA ..... ?


Lasusua,Kompak-News -.Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM), termasuk PNPM Mandiri Perdesaan berakhir seiring dengan diberlakukannya Undang-Undang (UU) No. 6 Tahun 2014 tentang Desa. UU ini  memberikan kewenangan yang besar kepada desa dalam pengelolaan keuangan, pembangunan dan pemberdayaan masyarakatnya.
Berakhirnya PNPM tentu saja berdampak pada banyak hal, mulai dari pemutusan kontrak pendamping hingga ketida kjelasan nasib pelaku PNPM dari tingkat pusat hingga desa. Takhanya meninggalkan warisan berupa ratusan ribu sumber daya pelaku, namun juga aset PNPM berupa proyek fisik yang telah dibangun di seluruh desa penerima dan pelaksana program.
Belum terbitnya regulasi pasca berakhirnya program tersebut menimbulkan kebingungan para pelaku PNPM dan tanda tanya asset sebesar itu akan jadi milik siapa…
Kepala Badan Pemberdayaan masyarakat desa Kabupaten Kolaka Utara Nirwan Surahman, mengatakan banyak pemerintah daera menyikapinya secara berbeda-beda. Padaha aset PNPM tidak membebani dana APBD.
”Semua pemangku kepentingan di Kabupaten Kolaka Utara saat ini harus berfikir jernih dan cerdas untuk mengamankan, melestarikan, dan mengembangkan asset besaritu agar tetap bermanfaat bagi masyarakat untuk pengentasan kemiskinan,” kata Nirwan di ruang kerjanya beberapa waktu yang lalu.
Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Pedesaan
Yang selama sepuluh tahun terakhir pada masa pemerintahan SBY ternya tameninggalkan asset yang tidak sedikit di kabupaten Kolaka Utara. Berdasarkan data yang ada tercatat asset milik PNPM mandiri pedesaan sudah mencapai Rp.102 milyar, sebuahangka yang fantanstis, hal itu diungkapkan kepala bidang pemberdayaan masyarakat desa Idrus Baso Malluru, S.Sos.M.Si di hotel berlian saat pelaksanaan rapat koordinasi antara BPMD dan pelaku PNPM se Kabupaten Kolaka Utara ( 04 maret 2015). ‘ Asetnya tersebar di 15 kecamatan kab.Kolaka Utara’ katanya. Asset sebesar itu berupa dana yang digulirkan melalui Program sinpan pinjam perempuan (SPP), sedangkan yang lainnya beru pagedung sekolah TK, Bak penampungan air sanitasi, Jalan rabat beton, Drainase, yang jelasnyab ernilai kurang lebih 102 milyar Rupiah. 
Setelah PNPM berakhir maka berakhir pula kontrak fasilitator mulai tingkat pusat hingga daerah. Sehingga peran sertaja jaran birokrasi yang difungsikan untuk mendukung program tersebut perlu diintensipkan perannya guna mengamankan aset yang telah dilaksanakan, danperan UPK selaku pengelola aset pada tingkat kecamatan perlu mendapat perhatian yang serius , demikian juga peran kelembagaan yang lain seperti pelakudi tingkat Kecamatanya itu, Badan Koordinasi Antar Desa (BKAD), Badan Pemeriksa UPK (BPUPK) dan tim pendukung pelaksanaan tugas UPK seperti tim pendanaan dan tim verifikasi.
Lembaga-lembaga inilah, khususnya UPK yang sejauh ini masih bertahan dan dipertahankan untuk mengamankan aset PNPM di desa terutama dan perguliran berupa Simpan Pinjamk husus Perempuan (SPP) dan Usaha Ekonomi Produktif (UEP).
Lembaga-lembaga tersebut dibentuk dengan melibatkan partisipasi masyarakat melalui mekanisme musyawarah mulai tingkat dusun hingga ditetapkan dalam Musyawarah Antar Desa (MAD). Demikian pula dengansemua proses pengambilan keputusan dalam PNPM menggunakan mekanisme serupa sehingga benar-benar merupakan perwujudan aspirasi dan partisipasi masyarakat.
Jika lembaga-lembaga tersebut langsung dibubarkan, entah bagaimana nasib dana bergulir yang nilainya mencapai puluhan milyar  tersebut.
Ketika kabar berakhirnya PNPM menyebar, banyak yang mengira seluruh kegiatan yang didanai PNPM termasuk simpan pinjam juga berakhir dan menyangka dana yang bergulir di masyarakat juga ikut menguap sehingga tak perlu dikembalikan lagi ke UPK selaku penyalur dan pengelola dana tersebut.
Di sinilah peran lembaga-lembaga peninggalan PNPM, khususnya UPK dalam menyelamatkan aset PNPM dengan tetap melakukan penagihan kepada penunggak pinjaman. Demikian pula dengan BKAD dan BPUPK yang tetap melaksanakan tugas dan fungsinya mengawal pengelolaan aset PNPM sambil menunggu regulasi terbaru dari KemenDes.
Kini bola berada di tangan Kemendes seiring akan ditetapkannya Permen terkait pengelolaan aset PNPM. Apakah para pelaku PNPM khususnya mereka yang dulu mengelola aset yang bergulir di masyarakat nantinya masih dilibatkan, atau justru diganti dengan lembaga dan personel baru.
Idealnya, pelaku PNPM yang paham betul tentang seluk beluk pengelolaan, penyaluran dan pemanfaat aset PNPM masih dilibatkan dalam mengamankan uang negara yang masih beredar dimasyarakat. Kalaupun nanti di temukan penyimpangan yang justru dilakukan para pelaku PNPM, sanksi tegas tentuh arus dijatuhkan.
Apapun keputusannya nanti semoga dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya untuk kepentingan rakyat, bukan hanya untuk segelintir kelompok kepentingan saja. Semoga seluruh aset PNPM baik itu fisik maupun finansial dapat diamankan dan dilestarikan demi keberlanjutan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat.Pungkasnya.
Pria yang biasa disapa ibas ini menambahkan bahwa asset PNPM  di kolaka utara sementara ini masih dikelolah oleh Unit Pengelola Kegiatan ( UPK ) yang ada di masing masing kecamatan. Pasalnya, Fasilitator PNPM masa kontraknya sudah habis per Desember  2014 lalu.Diakuibahwa PNPM selama ini memberikan konstribusi yang besar dalam pemberdayaan masyarakat di pedesaan, baikmelalui program fisik, kegiatan pelatihan, termasuk juga pinjaman dengan bunga yang sangat lunak melalui kelompok SPP.Agus


Tidak ada komentar:

Posting Komentar