Lasusua,Kompak-News -.Program Nasional
Pemberdayaan Masyarakat (PNPM), termasuk PNPM Mandiri Perdesaan berakhir
seiring dengan diberlakukannya Undang-Undang (UU) No. 6 Tahun 2014 tentang
Desa. UU ini memberikan kewenangan yang besar kepada desa dalam pengelolaan
keuangan, pembangunan dan pemberdayaan masyarakatnya.
Berakhirnya PNPM tentu saja
berdampak pada banyak hal, mulai dari pemutusan kontrak pendamping hingga
ketida kjelasan nasib pelaku PNPM dari tingkat pusat hingga desa. Takhanya
meninggalkan warisan berupa ratusan ribu sumber daya pelaku, namun juga aset
PNPM berupa proyek fisik yang telah dibangun di seluruh desa penerima dan
pelaksana program.
Belum
terbitnya regulasi pasca berakhirnya program tersebut menimbulkan kebingungan
para pelaku PNPM dan tanda tanya asset sebesar itu akan jadi milik siapa…
Kepala
Badan Pemberdayaan masyarakat desa Kabupaten Kolaka Utara Nirwan Surahman,
mengatakan banyak pemerintah daera menyikapinya secara berbeda-beda. Padaha
aset PNPM tidak membebani dana APBD.
”Semua
pemangku kepentingan di Kabupaten Kolaka Utara saat ini harus berfikir jernih
dan cerdas untuk mengamankan, melestarikan, dan mengembangkan asset besaritu
agar tetap bermanfaat bagi masyarakat untuk pengentasan kemiskinan,” kata
Nirwan di ruang kerjanya beberapa waktu yang lalu.
Program
Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Pedesaan
Yang
selama sepuluh tahun terakhir pada masa pemerintahan SBY ternya tameninggalkan
asset yang tidak sedikit di kabupaten Kolaka Utara. Berdasarkan data yang ada tercatat
asset milik PNPM mandiri pedesaan sudah mencapai Rp.102 milyar, sebuahangka
yang fantanstis, hal itu diungkapkan kepala bidang pemberdayaan masyarakat
desa Idrus Baso Malluru, S.Sos.M.Si di hotel berlian saat pelaksanaan rapat koordinasi antara BPMD dan
pelaku PNPM se Kabupaten Kolaka Utara ( 04 maret
2015). ‘ Asetnya tersebar di 15 kecamatan kab.Kolaka Utara’ katanya. Asset
sebesar itu berupa dana yang digulirkan melalui Program sinpan pinjam perempuan
(SPP), sedangkan yang lainnya beru pagedung sekolah TK, Bak penampungan air
sanitasi, Jalan rabat beton, Drainase, yang jelasnyab ernilai kurang lebih 102
milyar Rupiah.
Setelah PNPM berakhir maka berakhir
pula kontrak fasilitator mulai tingkat pusat hingga daerah. Sehingga peran sertaja jaran
birokrasi yang difungsikan untuk mendukung program tersebut perlu diintensipkan perannya
guna mengamankan aset yang telah dilaksanakan, danperan UPK
selaku pengelola aset pada tingkat kecamatan perlu mendapat perhatian yang
serius , demikian juga peran kelembagaan yang lain seperti pelakudi tingkat
Kecamatanya itu, Badan Koordinasi Antar Desa (BKAD), Badan Pemeriksa UPK
(BPUPK) dan tim pendukung pelaksanaan tugas UPK seperti tim pendanaan dan tim
verifikasi.
Lembaga-lembaga inilah, khususnya
UPK yang sejauh ini masih bertahan dan dipertahankan untuk mengamankan aset
PNPM di desa terutama dan perguliran berupa Simpan Pinjamk husus Perempuan
(SPP) dan Usaha Ekonomi Produktif (UEP).
Lembaga-lembaga tersebut dibentuk
dengan melibatkan partisipasi masyarakat melalui mekanisme musyawarah mulai
tingkat dusun hingga ditetapkan dalam Musyawarah Antar Desa (MAD). Demikian
pula dengansemua proses pengambilan keputusan dalam PNPM menggunakan mekanisme
serupa sehingga benar-benar merupakan perwujudan aspirasi dan partisipasi masyarakat.
Jika lembaga-lembaga tersebut
langsung dibubarkan, entah bagaimana nasib dana bergulir yang nilainya mencapai
puluhan milyar tersebut.
Ketika kabar berakhirnya PNPM
menyebar, banyak yang mengira seluruh kegiatan yang didanai PNPM termasuk simpan
pinjam juga berakhir dan menyangka dana yang bergulir di masyarakat juga ikut
menguap sehingga tak perlu dikembalikan lagi ke UPK selaku penyalur dan
pengelola dana tersebut.
Di sinilah peran lembaga-lembaga
peninggalan PNPM, khususnya UPK dalam menyelamatkan aset PNPM dengan tetap
melakukan penagihan kepada penunggak pinjaman. Demikian pula dengan BKAD dan
BPUPK yang tetap melaksanakan tugas dan fungsinya mengawal pengelolaan aset
PNPM sambil menunggu regulasi terbaru dari KemenDes.
Kini bola berada di tangan Kemendes
seiring akan ditetapkannya Permen terkait pengelolaan aset PNPM. Apakah para
pelaku PNPM khususnya mereka yang dulu mengelola aset yang bergulir di
masyarakat nantinya masih dilibatkan, atau justru diganti dengan lembaga dan
personel baru.
Idealnya, pelaku PNPM yang paham
betul tentang seluk beluk pengelolaan, penyaluran dan pemanfaat aset PNPM masih
dilibatkan dalam mengamankan uang negara yang masih beredar dimasyarakat.
Kalaupun nanti di temukan penyimpangan yang justru dilakukan para pelaku PNPM,
sanksi tegas tentuh arus dijatuhkan.
Apapun keputusannya nanti semoga
dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya untuk kepentingan rakyat, bukan
hanya untuk segelintir kelompok kepentingan saja. Semoga seluruh aset PNPM baik
itu fisik maupun finansial dapat diamankan dan dilestarikan demi keberlanjutan
pembangunan dan pemberdayaan masyarakat.Pungkasnya.
Pria yang
biasa disapa ibas ini menambahkan bahwa asset PNPM di kolaka utara sementara ini masih
dikelolah oleh Unit Pengelola Kegiatan ( UPK ) yang ada di masing masing
kecamatan. Pasalnya, Fasilitator PNPM masa kontraknya sudah habis per Desember
2014 lalu.Diakuibahwa PNPM selama ini memberikan konstribusi yang besar
dalam pemberdayaan masyarakat di pedesaan, baikmelalui program fisik, kegiatan
pelatihan, termasuk juga pinjaman dengan bunga yang sangat lunak melalui
kelompok SPP.Agus
Tidak ada komentar:
Posting Komentar